Medan, (Analisa). Plt Gubsu Gatot Pujo
Nugroho mengajak semua pemerintah daerah di wilayah provinsi ini
menerapkan sistem informasi untuk akses data (e-audit) dengan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini sangat penting dan
siginikan dalam memperkuat komitmen kita mencegah korupsi," ujarnya
dihadapan bupati dan walikota se-Sumut di Aula Kantor BPK RI perwakilan
Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (27/9).Berbicara melalui Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM pada Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Juknis Akses, Gubsu menekankan dengan e-audit diharapkan sistem pengelolaan keuangan daerah lebih baik dan akuntabel.
Keputusan Bersama Juknis Akses Data ini ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Sumut Muktini SH masing-masing dengan Plt Gubsu dan tiga kabupaten dan kota yang dinilai sudah benar-benar siap menerapkan akses data yakni Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk dan Bupati Humbahas Maddin Sihombing.
"Kita berharap sistem ini segera link atau tersambung di semua kabupaten dan kota se Sumut dan targetnya akhir tahun ini semua pemerintah daerah se Sumut sudah menerapkan akses data e-audit," jelas Muktini menjawab wartawan.
Sementara pada penantangan Keputusan Bersama ini Plt Gubsu mengemukakan BPK RI dan Pemrovsu sudah sepakat membangun sistem data dan akses informasi laporan keuangan (e-auditee).
"Sistem e-auditee akan memudahkan BPK melakukan pemeriksaan keuangan Pemprov Sumut dan 33 kabupaten kota di Sumut," ujarnya pada acara yang juga dihadiri Inspektur Wilayah Provsu Drs H Dzaili Azwar, Kepala Biro Keuangan Pemprovsu H Baharuddin Siagin MSi, Kepala Biro Hukum H Abdul Jalil SH dan inspektur kabupaten kota se Sumut.
Program sinergi informasi
Komitmen ini merupakan bagian dari program Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI) guna memudahkan BPK melakukan audit secara elektronik.
"Sistem e-auditee mengefisienkan kerja BPK. Ke depan, petugas BPK tidak lagi repot dengan berkas yang rumit, tetapi terbantu melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan hanya membuka sistem e-auditee," sebut Muktini.
Muktini menyampaikan perkembangan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit, BPK Perwakilan Sumut telah menjajaki kerjasama dengan pemerintah daerah lainnya sehingga usai penandatanganan Keputusan Bersama dengan Pemprovsu dan tiga pemerintah daerah, BPK juga melakukan pembahasan dengan 21 kabupaten dan kota, tiga lainnya akan menyusul.
Kepala Perwakilan juga menekankan sesuai ketentuan dalam Pasal 10 huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2004 dan pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2006 mengatur bahwa BPK berwenang untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.
Oleh karena itu, Surat Keputusan Bersama ini tidak mengatur penambahan atau pengurangan kewenangan BPK dalam mengakses dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara untuk kepentingan pemeriksaan. Sehingga, tanpa surat keputusan bersama ini pun BPK tetap berwenang untuk mengakses data yang diperlukan
Posting Komentar