Headlines News :
Home » » Staf ahli DPRD Medan makan gaji buta

Staf ahli DPRD Medan makan gaji buta

Written By Unknown on Rabu, 03 Oktober 2012 | Rabu, Oktober 03, 2012


(WOL Photo)
MEDAN – Kinerja para pakar, tim ahli dan staf ahli di DPRD Medan perlu dievaluasi karena diduga hanya makan “gaji buta.” Bila diperhitungkan,  setiap bulannya sekitar Rp65 juta per bulan, dana APBD Pemko Medan terkuras sia-sia untuk membayar honor 17 orang pakar dan staf ahli di DPRD Medan.

Lebih parah lagi, dari 9 orang pakar/tim ahli, hanya Ganda Maulana (pakar ahli Komisi C DPRD Medan) dan Fadlan Iswari Ritonga (pakar ahli Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy)  yang dinilai proaktif membantu kinerja dewan.

 Sedangkan pakar/tim ahli yang jarang masuk kantor dan dituding makan “gaji buta” seperti Budi Aguston (tim ahli Ketua DPRD Medan, Amiruddin), Ribut Priadi (tim ahli Wakil Ketua DPRD Medan, Sabar Surya Sitepu), Rico Yosef Sihombing (tim ahli Wakil Ketua DPRD Medan, Augus Napitupulu), Irwansyah (tim ahli Komisi A), Fernanda Putra (tim ahli komisi D) dan Tan Kamelio (tim ahli Badan legislasi).

Parahnya lagi, terkait ketentuan persyaratan dan pertanggungjawaban penerimaan honor para tim ahli tersebut diduga banyak penyimpangan. Dimana, untuk mendapatkan honor setiap bulannya, para tim ahli diwajibkan memberikan hasil laporan secara tertulis dan diketahui pimpinan masing masing alat kelengkapan dewan.

Persyaratan dimaksud patut dipertanyakan, sebab sangat diragukan kewajiban dimaksud akan terpenuhi para tim ahli melihat kinerja yang sangat minim.

Menurut Kabag Persidangan DPRD Medan, Halida kepada wartawan,  mengatakan system penggajian pakar/tim ahli dan staf ahli telah diatur sesuai ketentuan yakni untuk pakar/tim ahli yang ditempatkan di alat kelengkapan dewan menerima honor sebesar Rp500 ribu per jam, maksimal 10 per bulan. Sedangkan untuk staf ahli yang ditempatkan di fraksi-fraksi diberikan honor Rp2,5 juta per bulan.

Sementara itu menurut anggota Komisi C DPRD Medan CP Nainggolan (F Golkar) kepada wartawan, hari ini, tentang keberadaan tim ahli di alat kelengkapan dewan, menilai belum melihat manfaat maupun output tentang kinerja para pakar/tim ahli. Untuk itu, sah-sah saja jika dilakukan evaluasi maupun seleksi kembali kepada pakar/tim ahli dan tergantung kepada pimpinan yang memakai staf ahli dimaksud.

Sama halnya dengan anggota komisi C DPRD Medan, Jumadi  (FPKS) menyebutkan, kinerja  pakar ahli agar dapat meningkatkan kinerjanya dan diharapkan dapat memberikan masukan untuk mengambil kebijakan.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger