MEDAN – DPRD Sumatera Utara akhirnya menyetujui Plt Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho didefinitifkan sebagai Gubernur Sumut untuk sisa masa jabatan kurang lebih 7 bulan ke depan. Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, siang ini. Seluruh fraksi di DPRD Sumut menyetujui penetapan tersebut. Penetapan itu berdasarkan sejalan dengan Keputusan Presiden nomor 95/P/2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhatian Gubernur Sumut Syamsul Arifin dan pengangkatan Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur sisa masa jabatan 2008-2013. Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga yang memimpin sidang menanyai satu per satu fraksi dan semua fraksi menyatakan setuju. Syamsul ditangkap KPK pada Oktober 2010 karena kasus korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 saat ia menjabat sebagai Bupati Langkat dua periode. Syamsul divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah dua kali mengajukan banding. Sebelumnya ia divonis 2,5 tahun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 tahun di Pengadilan Tinggi Tipikor, dan 6 tahun di Mahkamah Agung. Sejumlah fraksi juga menyatakan terima kasih atas pengabdian Syamsul saat menjadi Gubernur Sumut dan memintanya tabah menjalani hukuman. |
Home »
» DPRD tetapkan Gatot jadi Gubernur Sumut
Posting Komentar