Home »
SUMUT
» Kendaraan salahgunakan BBM kena sanksi
|
MEDAN -
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menyiapkan pemberian sanksi
bagi kendaraan yang menyalahgunakan penggunaan bahan bakar minyak
bersubsidi, terutama jenis biosolar.
Gubernur Sumut Gatot Pujo
Nugroho mengatakan pihaknya mendapatkan informasi jika banyak kendaraan
yang seharusnya tidak menggunakan solar bersubsidi tetapi memanfaatkan
BBM untuk rakyat kurang mampu tersebut.
Banyaknya kendaraan
yang menyalahgunakan pemanfaatan BBM bersubsidi tersebut menyebabkan
kuota di Sumut sudah melebihi empat persen. Memang, kondisi itu belum
menimbulkan keresahan yang terlalu besar disebabkan Pertamina
memberikan alokasi yang mencukupi yakni sebanyak 10 persen.
Meski
demikian, pihaknya tidak menginginkan penyalahgunaan BBM bersubsidi
tersebut terus terjadi yang dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah di
kemudian hari.
"Syukur karena Pertamina mengalokasikan kuota
sebanyak 10 persen, tetapi kejadian (penyalahgunaan BBM bersubsidi) itu
tidak boleh berulang terus-menerus," katanya, hari ini.
Untuk
itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Pertamina Unit Pemasaran
Region I dan sejumlah perusahaan perkebunan di Sumut untuk mengatasi
kondisi tersebut.
Melalui koordinasi itu, diharapkan didapatkan
cara untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi kalangan dunia
usaha dan perusahaan perkebunan yang melangar aturan tentang
ketidakbolehan menggunakan BBM bersubsidi. "Kami akan mencari bagaimana
solusi hukumnya," kata Gubernur.
Meski sedang menyiapkan
sanksi, tetapi Gubernur enggan menjawab terkait belum dipasangnya
striker tentang ketidakbolehan bagai kendaraan tertentu untuk
menggunakan BBM bersubsidi. "Itu bukan kewenangan Pemprov Sumut,"
katanya |
Posting Komentar