Headlines News :
Home » » Kendaraan salahgunakan BBM kena sanksi

Kendaraan salahgunakan BBM kena sanksi

Written By Unknown on Selasa, 16 April 2013 | Selasa, April 16, 2013

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menyiapkan pemberian sanksi bagi kendaraan yang menyalahgunakan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi, terutama jenis biosolar.

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan pihaknya mendapatkan informasi jika banyak kendaraan yang seharusnya tidak menggunakan solar bersubsidi tetapi memanfaatkan BBM untuk rakyat kurang mampu tersebut.

Banyaknya kendaraan yang menyalahgunakan pemanfaatan BBM bersubsidi tersebut menyebabkan kuota di Sumut sudah melebihi empat persen. Memang, kondisi itu belum menimbulkan keresahan yang terlalu besar disebabkan Pertamina memberikan alokasi yang mencukupi yakni sebanyak 10 persen.

Meski demikian, pihaknya tidak menginginkan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terus terjadi yang dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Syukur karena Pertamina mengalokasikan kuota sebanyak 10 persen, tetapi kejadian (penyalahgunaan BBM bersubsidi) itu tidak boleh berulang terus-menerus," katanya, hari ini.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Pertamina Unit Pemasaran Region I dan sejumlah perusahaan perkebunan di Sumut untuk mengatasi kondisi tersebut.

Melalui koordinasi itu, diharapkan didapatkan cara untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi kalangan dunia usaha dan perusahaan perkebunan yang melangar aturan tentang ketidakbolehan menggunakan BBM bersubsidi. "Kami akan mencari bagaimana solusi hukumnya," kata Gubernur.

Meski sedang menyiapkan sanksi, tetapi Gubernur enggan menjawab terkait belum dipasangnya striker tentang ketidakbolehan bagai kendaraan tertentu untuk menggunakan BBM bersubsidi. "Itu bukan kewenangan Pemprov Sumut," katanya
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger