Headlines News :
Home » » Samakan Bendera Indonesia dengan Celana Dalam, WN Malaysia Dibui 15 Bulan

Samakan Bendera Indonesia dengan Celana Dalam, WN Malaysia Dibui 15 Bulan

Written By Unknown on Senin, 24 Februari 2014 | Senin, Februari 24, 2014

Andi Saputra - detikNews
ilustrasi (ist) 
 
Jakarta - Warga negara (WN) Malaysia, Broderock Chin Teck Fui (49) alias Acin, dihukum 15 bulan penjara karena menghina bendera Indonesia. Acin menyamakan Sang Saka Merah Putih dengan celana dalamnya.

Kasus bermula saat Manager PT Kreasijaya Adhikarya itu mengecek bendera yang ada di kantornya di Jalan Datuk Laksamana, Dumai, Riau, pada 16 Agustus 2013 lalu. Saat itu Acin baru keluar dari toilet dan menanyakan apakah ada bendera Indonesia yang baru atau tidak kepada karyawannya, Made. Lantas Made mencari bendera Merah Putih di loker, apakah ada atau tidak. Ternyata bendera yang baru tidak ada dan Made pun melaporkan hal itu ke Acin.

"Kalau tidak ada bendera baru, pakai celana dalam saya warna putih. Warna merahnya minta sama ibu," kata Acin sambil tertawa seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (24/2/2014).

Mendengar hal itu, Made langsung mengingatkan Acin perkataan seperti itu dilarang. Acin lalu meninggalkan ruang kerja karyawannya. Namun anak buahnya tidak terima dan melaporkan ke polisi tiga hari setelah kejadian tersebut. Pria kelahiran Tawau, Malaysia, itu pun terpaksa harus berurusan dengan hukum dan duduk di kursi pesakitan.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Acin dihukum 2,5 tahun penjara karena menghina bendera Indonesia seperti dilarang oleh UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Acin telah salah melakukan tindak pidana menghina kehormatan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Barita Saragih, Fauzi Isra dan Eduart Sihaloho.

Menurut PN Dumai, perkataan Acin telah melukai hati dan perasaaan masyarakat Indonesai. Padahal Acin mengetahui kata-katanya merupakan penghinaan bendera serta bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Di Malaysia pun hal tersebut dilarang yaitu merendahkan atau menghina bendera Malaysia atau bendera negara mana pun.

"Hal yang meringankan yaitu Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada majelis pada 5 Desember 2013, bersikap sopan dan belum pernah dihukum," putus majelis hakim pada 5 Desember 2013 lalu.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger