BS -
Medan. Fraksi PKS DPRD Medan mengingatkan Pemko Medan agar tidak
menerbitkan tiket retribusi parkir yang menerapkan tarif baru sesuai
dengan Perda No 2 Tahun 2014. Jika hal tersebut dilakukan, Pemko Medan
telah melakukan pengutipan liar dan harus bertanggungjawab di muka
hukum. |
Hal ini ditegaskan Sekretaris Fraksi PKS, Jumadi
didampingi Penasehat Fraksi Salman Alfarisi di ruang Fraksi DPRD Medan,
Senin (29/9). Dikatakan Jumadi, meskipun Perda No 2 Tahun 2014 telah disahkan, namun hingga saat ini belum ada Perwal yang diterbitkan terkait Perda tersebut. Artinya, sebelum Perwal tersebut lahir, tarif retribusi parkir tetap mengacu kepada Perda No 7 Tahun 2011 yaitu kendaraan roda dua Rp 300 dan kendaraan roda empat Rp 500. "Sejatinya setelah Perda yang baru disahkan segera mungkin Perwal dibuat agar bisa langsung diterapkan. Memang sedikit rancu, Perda yang baru sudah disahkan tapi masih juga menggunakan Perda lama,"ujar Jumadi yang tidak menggetahui alasan Pemko Medan terkait lambatnya menerbitkan Perwal. Sementara itu Salman Alfarisi mengakui persoalan parkir di kota Medan sangat kompleks. Salah satunya terkait pengelolaan parkir pinggir jalan. Menurut mantan Ketua Fraksi PKS tersebut, sampai saat ini Dishub belum memiliki data yang kongkrit terkait jumlah lahan parkir dan pengelolanya. Pasalnya sampai saat ini masih banyak pihak ketiga yang mengelola parkir dan tidak jelas setorannya ke PAD. Hal ini mengakibatkan menguapnya sejumlah PAD dari retribusi parkir di Kota Medan. "Kalau kita kalkulasi secara gamblang saja minimal PAD dari retribusi parkir bisa mencapai Rp 100 miliar pertahun. Sementara Pemko Medan hanya menargetkan Rp 23 miliar pada tahun 2015," ujar Salman. Dikatakan Salman berdasarkan data yang dimiliki, pada tahun 2010 jumlah kendaraan roda dua dan empat di Kota Medan mencapai 2,7 juta unit. "Anggaplah tahun 2014 jumlah kendaraan menjadi 3 juta unit. Kalau dari jumlah tersebut hanya 20 persen saja perhari yang parkir atau 600.000 unit dan rata-rata dikalikan Rp 300 saja maka uang yang dihasilkan perhari Rp 180 juta. Kalau sebulan Rp 5,4 miliar. Dan jika dikalikan 12 bulan mencapai Rp 64,8 miliar. Jadi sedikit aneh jika Pemko hanya menargetkan PAD Rp 23 miliar," terangnya. Oleh karenanya, Fraksi PKS meminta Pemko Medan benar-benar serius mengelola parkir sehingga PAD yang diperoleh maksimal. |
Posting Komentar