Headlines News :
Home » » KPU Medan tunggu anggaran pilkada

KPU Medan tunggu anggaran pilkada

Written By Unknown on Kamis, 22 Januari 2015 | Kamis, Januari 22, 2015


MEDAN, Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menyatakan masih menunggu proses pengesahan anggaran pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 16 Desember 2015 nanti. Anggota KPU Kota Medan Pandapotan Tamba menyebutkan, pihaknya menganggarkan Rp60 miliar untuk proses Pilkada tersebut.

Selain menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), juga menunggu surat resmi dari Kementerian dalam Negeri dan KPU RI.
   
Disebabkan Perppu tersebut telah disahkan, berarti proses pencairannya hanya menunggu surat dari Kemendagri dan KPU RI yang memperbolehkan penggunaan anggaran itu.
   
"Mudah-mudahan awal Februari nanti sudah bisa dicairkan," katanya, hari ini.

 Dari data yang didapatkan di KPU Sumut, terdapat 14 kabupaten/kota yang jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2015. Ke-14 daerah itu adalah Kota Medan (26 Juli 2015), Kota Binjai (13 Agustus 2015), Kota Sibolga (26 Agustus 2015), dan Kota Pematang Siantar (23 September 2015).

Kemudian, Kabupaten Serdang Bedagai (8 Agustus 2015), Tapanuli Selatan (12 Agustus 2015), Toba Samosir (12 Agustus 2015), Asahan (19 Agustus 2015), Labuhan Batu (19 Agustus 2015), Pakpak Bharat (26 Agustus 2015), Humbang Hasundutan (28 Agustus 2015), Samosir (25 September 2015), Simalungun (28 Oktober 2015), Labuhan Batu Utara (15 November 2015). 

Berikut daerah yang melaksanakan pilkada serentak di Provinsi Sumatera Utara, yakni;

1. Kota Medan
2. Kab. Serdang Bedagai
3. Kab. Tapanuli Selatan
4. Kab. Toba Samosir
5. Kota Binjai
6. Kab. Labuhan Batu
7. Kab. Asahan
8. Kota Sibolga
9. Kab. Pakpak Barat
10. Kab. Humbang Hasundutan
11. Kab. Samosir
12. Kota Pematang Siantar
13. Kab. Simalungun
14. Kab. Labuhanbatu Utarah
ttp://www.waspada.co.id
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger