Headlines News :
Home » » Pemerintah Perpanjang Pembahasan MoU dengan Freeport

Pemerintah Perpanjang Pembahasan MoU dengan Freeport

Written By Unknown on Senin, 26 Januari 2015 | Senin, Januari 26, 2015


JAKARTA,  – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk memperpanjang pembahasan amandemen kontrak hingga enam bulan ke depan.

“Jadi kita membuat rancangan kelanjutan Memorandum of Understanding (MoU) yang akan expired (tanggal) 24 Januari 2015,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, R Suhyar, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Sukhyar menuturkan, pemerintah bersama Freeport akan menyusun poin-poin kesepakatan baru di luar yang lama. Ada fokus-fokus tambahan dalam MoU yang baru ini, salah satunya adalah memperbesar benefit Freeport bagi Papua.

“Pertanyaannya kan kenapa diperpanjang? Satu, yang jelas (MoU) pertama belum selesai. Kedua, kita ingin Freeport membangun Papua,” kata Sukhyar.

Lebih lanjut dia bilang, Freeport bisa membangun industri di Papua, paling gampang adalah membangun indsutri hilir berbasis tembaga. Menurut Sukhyar, opsi ini lebih mudah ketimbang Freeport membangun smelter di Papua.

Pertama, sudah ada pasokan tembaga yang bisa dipasok ke Papua. Kedua, industri hilir tembaga dinilai lebih menjanjikan. “Apa misalnya? Pipa, tembaga aloy, kawat, dan plat-plat baja. Itu lebih promising. Tapi bukan berarti (di Papua) tidak ada potensi membangun smelter copper,” imbuh dia.

Namun, saat dikonfirmasi soal keinginan pemerintah agar Freeport membangun smelter di Papua, Sukhyar tidak menjawab dengan tegas. “Yang jelas, kalau ingin memperlihatkan wujud pemurnian, kalau mau cepat itu di Jawa. Di Papua butuh waktu lama, tapi bukan berarti tidak bisa. Tapi yang cepat (dibangun di Papua) adalah industri hilir berbasis tembaga. Itu lebih promising,” kata Sukhyar.


KOMPAS.com
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger