"Kita berharap UMK 2013 kabupaten dan kota se-Sumut sudah harus ditetapkan paling lama 40 hari sebelum tanggal diberlakukannya atau paling lambat 20 November 2012," ujar Gatot.
Dijelaskan UMP Sumut 2013 secara yuridis telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/647/KPTS/2012 Tertanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani langsung oleh Plt Gubsu.
"Upah minimum ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja lajang yang mempunyai masa kerja nol sampai satu tahun untuk jabatan terendah dan pendidikan terendah. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2013 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah," tegas Gatot seraya mengemukakan keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2013.
Sekdaprovsu menjelaskan UMP baru ini merupakan usulan dari Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumut yang terdiri dari unsur pengusaha (Apindo), perwakilan serikat pekerja/ serikat buruh, dewan pakar dan aparat pemerintah.
Penghitungan diawali pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke pasar-pasar tradisional di kabupaten dan kota se Sumut yang berpedoman kepada Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012.
Selanjutnya Depeda Provinsi Sumut membahas nilai usulan UMP dengan memerhatikan berbagai faktor ekonomi dan ketenagakerjaan dengan penambahan 14 komponen yang sebelumnya 46 menjadi 60 komponen, sehingga UMP diharapkan saling menguntungkan antara pengusaha dan buruh atau pekerja.
Kepala Disnakertrans Sumut Bukit Tambunan menambahkan, setelah pembahasan konprehensif dengan memperhatikan nilai PDRB Sumut pada semester I tahun 2012 dari BPS sebesar 6,03 persen dan prakiraan nilai inflasi Sumut 2013 dari Bank Indonesia sebesar 4 sampai 6 persen, Depeda Sumut menetapkan nilai Usulan UMP Sumut 2013 sebesar 7,03 persen di atas nilai KHL tahun 2012 dengan nilai usulan sebesar Rp1.294.500.
Hasil usulan diserahkan kepada Gubsu sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan UMP 2013. Selanjutnya berdasarkan pertimbangan psikologis upah bagi pekerja, pada audiensi Depeda dengan Gubsu maka Gubsu dan Depeda sepakat untuk menetapkan UMP Sumut 2013 sebesar 7,90 persen di atas nilai KHL terendah 2012 atau 8,75 persen di atas nilai UMP Sumut 2012 yaitu Rp1.305.000.
Bukit Tambunan berharap UMP Sumut ini segera menjadi acuan bagi penetapan UMK se Sumut karena telah ditandatangani Plt Gubsu relatif lebih awal di mana menurut ketentuan paling lama 60 hari sebelum tanggal diberlakukannya yaitu paling lama 1 November 2012.
Sementara itu dalam Keputusan Gubsu dinyatakan besarnya Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumut 2013 akan ditetapkan lebih lanjut dengan mengacu kepada UMP dimaksud.
Pada saat Keputusan Gubsu yang baru ini mulai berlaku maka Keputusan Gubsu Nomor 188.44/988/KPTS/Tahun 2011 tanggal 17 Nopember 2011 tentang UMP Sumut 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Posting Komentar