Headlines News :
Home » » DPRD: Bongkar perumahan Bilal Central

DPRD: Bongkar perumahan Bilal Central

Written By Unknown on Sabtu, 20 Oktober 2012 | Sabtu, Oktober 20, 2012

MEDAN - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) diminta DPRD Kota Medan, membongkar bangunan komplek perumahan Bilal Central, karena diduga menyalahi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan.

Anggota DPRD Kota Medan, Juliandi Siregar mengatakan, bangunan komplek perumahan Bilal Central itu menyalah. “Bangunan itu tidak bisa dibiarkan. TRTB harus membongkarnya, karena memang sudah menyalahi aturan,” tegas Juliandi kepada wartawan, di Medan, hari ini.

Disebutkan, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini, pendirian bangunan itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. “Jika menyimpang dari itu, maka harus dieksekusi,” katanya.

Apalagi, sebut Juliandi, dalam SIMB yang dikeluarkan sebanyak 7 bangunan dengan perincian 2 bangunan berlantai III dan 7 bangunan lainnya berlantai II. Namun, fakta di lapangan bangunan berdiri sebanyak 18 unit semuanya berlantai III.

 Selain itu, tambah Juliandi, bangunan lantai III perumahan tersebut tidak memakai tulang, sehingga menjadi ancaman bagi warga sekitar yang rumahnya berdampingan langsung dengan bangunan tersebut. “Itu sudah pernah terjadi pada, Sabtu (13/10) kemarin, dimana tembok lantai III bangunan tersebut rubuh dan menimpah rumah milik, Agustini, yang mengakibatkan pemilik rumah shock, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan,” terang Juliandi.

Sebelumnya Kepala Lingkungan XII, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Sudiro, mengatakan pihaknya telah memberitahukan persoalan itu kepada Luran, dan Lurah Pulo Brayan Darat I telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada pihak pengembang. “Tapi, pengembang tidak pernah datang, saya bersama warga sekitar  tidak pernah dimintai tandatangan persetujuan atas pembangunan komplek perumahan itu,” ungkap Sudiro.

Selain menyimpang dari SIMB, sebut Sudiro, bangunan komplek perumahan yang terletak di Jalan Bilal Ujung, Lingkungan XII, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur itu juga mengancam rumah warga sekitar yang berdampingan dengan bangunan tersebut.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger