TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah lembaga
koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan
penanganan TPPO.
"Salah satu tugasnya adalah mematau
perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi,
pemulangan dan reintegrasi sosial," kata Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho
dalam sambutan pada acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan TPPO Provinsi Sumut dengan Pemkab/kota, Organisasi Agama,
Pemuka Agama dan Organisasi Masyarakat di Kantor Gubsu, Kamis
(4/10/2012).
Sampai saat ini, kata Gatot, sudah terbentuk 12
Gugus Tugas di kabupaten/kota yang menjadi daerah duber perdagangan
orang di Sumut yaitu Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai,
Simalungun, Binjai, Pematang Siantar, Asahan, Batubara, Tanjung Balai,
Langkat, Tebing Tinggi dan Labuhan Batu.
Pemerintah Provinsi
Sumut sendiri termasuk pelopor dan pendorong pencegahan dan penanganan
traficking dengan melahirkan payung hukum jauh sebelum nasional.
Provinsi
Sumut, aku Gatot, telah memiliki Perda no 5 tahun 2004 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak
dan Perda No 6 tentang Penghapusan Perdagangan (traficking) perempuan
dan anak. "Sumut termasuk provinsi yang ikut mendorong diterbitkannya UU
No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO)," ujarnya kepada www.tribun-medan.com, Kamis (4/10/2012).
Masih
dikatakan Gatot, telah diterbitkan Pergubsu no 24 tahun 2005 tentang
Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan (traficking) Perempuan dan
Anak serta Pergubsu No 20 tentang PSO Pelayanan terhadap Korban TPPO
khususnya Perempuan dan Anak di Provsu.
"Untuk penanganan korban
kekerasan terhadap anak dan TPPO, Pemprovsu juga menjalin kerjasama
dengan Pemerintah Jawa Tengah dan Jawa Barat," beber Gatot.
Home »
» Sumut Pelopor dan Pendorong Penanganan Traficking Anak

Posting Komentar