Headlines News :
Home » » Pembebasan lahan Kuala Namu akan dieksekusi paksa

Pembebasan lahan Kuala Namu akan dieksekusi paksa

Written By Unknown on Kamis, 20 September 2012 | Kamis, September 20, 2012

MEDAN - Pembebasan lahan jalan arteri non tol Bandara Kuala Namu dengan sangat terpaksa segera dieksekusi sesuai peraturan berlaku paling lambat akhir September 2012. Demikian salah satu hasil kesimpulan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Sumut dipimpin Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, di atas kapal KRI Boa milik Danlantamal I Belawan hari ini. "Sosialisasi, negosiasi dan musyawarah sudah dilakukan sementara proyek nasional ini jangan sampai terkendala dan dijadwalkan diresmikan Maret 2013. Jadi apabila negosiasi tidak juga tuntas dalam waktu dekat, segera dieksekusi paling lambat akhir September 2012," ujar Plt Gubsu usai rapat. Selain Plt Gubsu, rapat itu diikuti Danlantamal I Belawan Laksma TNI Bambang Soesilo, Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut Hj Marni Emmy Mustafa, Wakapoldasu Brigjen Pol Cornelis Hutagaol, Kepala BIN Daerah Sumut, Sekdapropsu Nurdin Lubis, perwakilan Kodam I/BB, Kajati Sumut, Pangkosekhanudnas III, Dan Lanud dan Ketua Bappeda Sergai. Juga hadir Inspektur Wilayah Provsu Dzaili Azwar, Asisten Pemerintahan Setdapropsu Hasiholan Silaen, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Eddy Syofian, Kadis Bina Marga Sumut M Armand Effendi Pohan, Kadis Perhubungan Antoni Siahaan, Kadis Kelautan dan Perikanan OK Zulkarnaen, Kadis Kominfo Sumut Asren Nasution, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Hidayati dan pejabat lainnya. Rapat FKPD menyimpulkan proyek Kuala Namu dan berbagai infrastruktur utamanya merupakan kepentingan strategis bangsa sehingga tidak bisa lagi terkendala demi kepentingan yang lebih besar. Sebagaimana diberitakan jalan arteri non tol dari dan ke Bandara Kuala Namu mulai dari simpang Kayu Besar Tanjungmorawa panjangnya 14,5 km yang satu kilometer diantaranya jembatan layang untuk dua jalur empat lajur. Jalan sepanjang itu menggunakan lahan total sekitar 34 hektar dengan status saat ini 30 hektar sudah bebas. Berbagai pihak mengharapkan Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang diketuai Sekda Deliserdang lebih intensif dan sungguh-sungguh bernegosiasi agar pembebasan 4 hektar lagi dapat segera tuntas sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi. Kepala Dinas Bina Marga Sumut M Armand Effendi Pohan mengakui proyek arteri non tol ini memang sudah tahap mendesak demi kepentingan pembangunan nasional setelah dilakukan sosialisasi sejak lama minimal sejak tiga tahun lalu dan diintensifkan kembali pada 2012 ini. "Jika tidak tuntas juga pembebasan hingga akhir September ini Kementerian PU tidak akan menambah anggaran pembangunan jalan ke Kualanamu sehingga Sumut terancam kehilangan Rp 123 miliar untuk jalan tahun 2013 dan Rp 120 miliar untuk jalan layang atau total Rp 243 miliar," ujarnya. Secara umum lanjutnya, pembebasan lahan ini tidak terkendala dari sisi komitmen karena prinsipnya semua masyarakat yang terkena proyek mendukung dan siap menyukseskan, hanya saja masih ada perbedaan pendapat bagi sebagian masyarakat dalam hal besaran nilai uangnya. Kondisi hingga 19 September 2012, yang belum selesai terdiri dari 3 bagian, yakni 63 persil lahan masyarakat, 38 persil pada lahan eks HGU PTPN dan 107 persil pada lahan HGU PTPN yang sudah dibayarkan ganti ruginya kepada PTPN namun pada lahan tersebut ada masyarakat yang menghuninya dan sebagian mengaku memiliki surat keterangan camat. Terhadap 63 persil lahan masyarakat sekitar 40 persil siap data perhitungan ricikan harganya sedangkan 23 persil lagi belum selesai oleh Tim P2T Deliserdang. "Ke-63 ini prinsipnya semua setuju ganti rugi namun mereka meminta harga lebih besar dari harga yang telah ditentukan oleh Tim P2T Deliserdang sementara Bina Marga tidak bisa membayar di luar dari ketentuan," jelasnya. Oleh sebab itu apabila tidak juga selesai maka akan dititipkan di pengadilan negeri meski diharapkan dalam beberapa hari ini dalam negosiasi akan tercapai kesepakatan sehingga tidak perlu dititipkan ke pengadilan, lanjutnya. Sedangkan terhadap 38 persil pada lahan eks HGU yang belum selesai juga karena beda pendapat harga pembayaran santunan atau kerohiman bangunan dan tanaman sementara P2T juga ada aturan untuk menilai harga bangunan dengan nilai penyusutannya. Khusus 107 persil lahan pada HGU yang sudah dibayarkan ganti ruginya kepada PTPN dan di lapangan ada masyarakat yang menguasainya maka Gubsu membuat surat kepada Kejatisu minta pendapat hukum apakah bisa dilakukan pembayaran bangunan dan kepada siapa diberikan. Sembari menunggu pendapat hukum itu sudah diselesaikan perhitungan rincian harga bangunan dan anggarannya sudah ada.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger