Headlines News :
Home » » FPKS: Cabut izin iklan rokok vulgar

FPKS: Cabut izin iklan rokok vulgar

Written By Unknown on Rabu, 12 Februari 2014 | Rabu, Februari 12, 2014


(Istimewa)
MEDAN - Sebagai perwakilan pemerintah yang mengurusi masalah kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai lalai memberikan izin kepada perusahaan rokok yang menampilkan iklan secara vulgar. Iklan rokok yang menampilkan visual seseorang yang sedang merokok dinilai sangat berdampak negatif khususnya bagi anak-anak.

“Sudah berpuluh-puluh tahun kita tidak melihat ada iklan rokok seperti itu, eh kok sekarang bisa muncul. Iklan seperti itu jelas dilarang karena memberikan efek yang tidak baik kepada masyarakat. Makanya kita meminta Kemenkes bisa mencabut izinnya,”ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Salman Alfarisi, hari ini di Medan.

Dikatakan Salman Alfarisi,  seharusnya Kemenkes yang merupakan unjung tombak dalam mengawal kesehatan masyarakat tidak sepantasnya meloloskan iklan tersebut dan dikonsumsi oleh masyarakat. 

“Ini menjadi tandatanya besar, kenapa Kemenkes bisa mengizinkannya. Kita tau banyak pendapatan negara dari cukai rokok tapi tidak sepatutnya pula kita mengesampingkan hak-hak masyarakat untuk hidup sehat. Memang benar ada ditulis dalam iklan itu rokok bisa membunuhmu, tapi penempatan gambar orang merokok itu kami nilai kurang tepat,”terangnya.

Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Juliandi Siregar menegaskan kalau iklan rokok dengan menampilkan visual orang yang sedang merokok jelas-jelas melanggar Perda No 3/2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Oleh karenanya Juliandi secara tegas meminta Pemko Medan segera menertibkan iklan-iklan rokok yang melanggar Perda tersebut.

Dijelaskan Juliandi, bahwa didalam Perda No 3 Tahun 2014 tentang KTR, Pasal 16 ayat 2 huruf c jelas menerangkan bahwa iklan rokok tidak menampilkan menampilkan atau memperagakan bentuk rokok.

 Reaksi keras atas iklan rokok vulgar yang beredar di Kota Medan telah digaungkan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumatera Utara.

"Ini bahaya, kalau dengar saja sudah sangat memengaruhi, apalagi kalau ada visualisasinya. Tinggal Pemko Medan berani atau tidak untuk menindak, kalo misalnya sehari dipasang, malamnya langsung diturunkan, pasti mereka tak akan berani lagi,"ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumatera Utara, Zahri.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger