Headlines News :
Home » » Gugatan ESJA Ditolak, MK Menangkan GanTeng

Gugatan ESJA Ditolak, MK Menangkan GanTeng

Written By Unknown on Selasa, 16 April 2013 | Selasa, April 16, 2013

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) dan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (Gusman). Dalam putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jumat (15/4), MK berpendapat semua dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti, sehingga permohonan digelarnya Pemilihan ulang Gubernur Sumut tidak dapat dilakukan MK terlebih dahulu membacakan putusan atas gugatan perkara nomor 26, yang diajukan Gusman. “Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon (Gus Irawan-Soekirman) untuk seluruhnya,” ujarnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Dalam pertimbangan hukum sebagaimana dibacakan Hakim Anwar Usman, Mahkamah menilai dalil-dalil pemohon di antaranya terkait rekaman video seseorang yang melakukan pencoblosan berulang-ulang pada pasangan calon Gubernur Nomor 5, GanTeng tidak jelas kebenarannya. “Karena tidak dapat diverifikasi siapa pelaku, sumber maupun bukti pendukung lainnya. Sehingga tidak meyakinkan mahkamah,” ujarnya.
Demikian juga terkait pelarangan pengusiran saksi pemohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mahkamah berpandapat tidak ada bukti pelarangan menggunakan baju batik bercorak cat tumpah. Sementara terkait dalil adanya politik uang dan pelibatan kepala daerah untuk mendukung pihak terkait, mahkamah berpendapat permasalahan tersebut seharusnya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Serta diselesaikan jenis pelanggaran masing-masing. Tidak ada bukti pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif, dilakukan termohon dan secara siginifikan memengaruhi perolehan suara,” ujar Anwar.
Usai membaca putusan atas perkara sekitar pukul 16.29 WIB, MK kemudian meneruskan membaca putusan atas perkara gugatan ESJA. Menariknya dalam perkara ini, MK memastikan mereka tidak dapat mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon. “Karena sampai persidangan terakhir, pemohon tidak juga menyerahkan surat alat bukti untuk disahkan,” ujar Akil Mochtar.
Karena itu dalam memutus perkara yang diajukan pemohon, MK menurut Akil, hanya menimbang berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi yang terungkap selama proses persidangan. “Dari seluruh uraian selama persidangan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Akil.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim Anwar Usman dan Hamdan Zoelva, MK berpendapat semua dalil yang disampaikan pemohon tidak dapat dibuktikan. Di antaranya terkait surat suara yang tembus hingga ke belakang. Atas permasalahan dimaksud, pihak termohon telah menerbitkan surat edaran perihal surat suara yang dinyatakan sah.
“Setelah mencermati dalil pemohon, jawaban maupun saksi selama persidangan, terungkap kasus coblos telah diselesaikan sebagaimana dikemukakan saksi Agus Susanto. Pemohon tidak dapat membuktikan termohon tidak konsisten,” ujar Anwar Usman.
Demikian juga terkait tudingan rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 50 persen, mahkamah berpendapat kondisi tersebut memperlihatkan banyak pemilih yang tidak menggunakan haknya. Karena walaupun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih tetap dapat memilih dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Seandainya benar undangan tidak dibagikan, hal ini juga tidak dapat dipastikan yang tidak memilih akan memilih pemohon,” ujar Anwar.
Effendi Marah, Tim GusMan Terima
Terkait tudingan penyalagunaan jabatan Gatot Pujo Nugroho yang diketahui pada proses pemilihan menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, mahkamah juga berpendapat tidak terbukti. “Setelah mencermati, mahkamah berpendapat bantuan keuangan daerah terhadap kabupaten/kota, pembahasannya telah dilakukan oleh DPRD dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga keliru pemohon mendalilkan hal tersebut,” ujar Anwar. Karena itu melihat fakta dan bukti-bukti yang ada, MK menolak gugatan pemohon seluruhnya.
Ditemui usai persidangan, Effendi dengan tegas memperlihatkan kekecewaannya. “Mahkamah ini seharusnya sebuah mahkamah yang sangat mulia untuk mencari keadilan. Tapi nyata sekali mahkamah ini pasif. Bahkan cederung berpihak. Kami melihat Majelis Hakim mata hatinya tertutup. Mereka seperti diktator-diktator yang seolah-olah rakyat ini menjadi bagian objek penderita saja,” ujarnya.
Ia mengaku sangat kecewa, bagaimana MK menyatakan tidak bisa mengesahkan bukti yang diajukan, hanya karena pihaknya terlambat mengajukan surat. Ia beralasan, sejak awal bukti-bukti telah mereka bawa dan sudah didaftarkan ke panitera. “Naif sekali saudara Ketua MK menepiskan itu semua dengan hanya mengatakan tidak sah karena terlambat. Padahal sampai tujuh malam kami masih memasukkan bukti itu dan diterima panitera secara resmi. Ini cacat demokrasi yang dilakukan MK. Mahkamah ini bukan lagi yang bisa dipecaya,” ujarnya.
Karena itu atas sikap MK tersebut, Effendi menyatakan pihaknya akan mengajukan eksaminasi. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami juga akan terus mengumpulkan bukti untuk meneruskan proses ini ke hukum. Kami akan bawa alat-alat bukti ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red). Kita akan masukkan siapapun dari mereka yang berlindung di MK. Gatot menyampaikan uangnya hanya Rp2 miliar. Apa bisa dia beli ribuan gerobak, pakaian kain untuk dibagikan di setiap kabupaten. Belum lagi sembako, itu darimana uangnya?” tegasnya.
Sementara itu tim Investigasi Pelanggaran Pilkada Sumut dari GusMan tak bisa menutupi kekecewaannya. “Kecewa, atas putusan MK ini,” ungkap Indra Bakti Lubis, Ketua Tim Investigasi Pelanggaran Pilkada Sumut dari GusMan, Senin (15/4) malam.
Saat ditanya, setelah keluarnya putusan penolakkan gugatan dari MK, apa yang akan dilakukan tim GusMan, Indra mengatakan tidak ada lagi yang mau dilakukan selanjutnya.”Keputusan sudah keluar, apa lagi mau dibuat, sudah kita penuhkan syaratnya,” ucapnya.
Dengan putusan ini, Tim GusMan menerima putusan tersebut dengan hati penuh kekecewaan.”Harus kita terimalah, kita mengetahui gugatan kita ditolak dari internet. Kita tidak langsung ke sana. Kita hanya dihadiri perwakilan dari kuasa hukum Tim GusMan saat persidangan,”pungkasnya
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger