JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan
gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran
Abdi (ESJA) dan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (Gusman). Dalam putusan
yang dibacakan di Gedung MK, Jumat (15/4), MK berpendapat semua dalil
yang diajukan pemohon tidak terbukti, sehingga permohonan digelarnya
Pemilihan ulang Gubernur Sumut tidak dapat dilakukan MK terlebih dahulu
membacakan putusan atas gugatan perkara nomor 26, yang diajukan Gusman.
“Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon (Gus
Irawan-Soekirman) untuk seluruhnya,” ujarnya Ketua Mahkamah Konstitusi,
Akil Mochtar.
Dalam pertimbangan hukum sebagaimana dibacakan Hakim Anwar Usman,
Mahkamah menilai dalil-dalil pemohon di antaranya terkait rekaman video
seseorang yang melakukan pencoblosan berulang-ulang pada pasangan calon
Gubernur Nomor 5, GanTeng tidak jelas kebenarannya. “Karena tidak dapat
diverifikasi siapa pelaku, sumber maupun bukti pendukung lainnya.
Sehingga tidak meyakinkan mahkamah,” ujarnya.
Demikian juga terkait pelarangan pengusiran saksi pemohon di Tempat
Pemungutan Suara (TPS), mahkamah berpandapat tidak ada bukti pelarangan
menggunakan baju batik bercorak cat tumpah. Sementara terkait dalil
adanya politik uang dan pelibatan kepala daerah untuk mendukung pihak
terkait, mahkamah berpendapat permasalahan tersebut seharusnya
dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu).
“Serta diselesaikan jenis pelanggaran masing-masing. Tidak ada bukti
pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif,
dilakukan termohon dan secara siginifikan memengaruhi perolehan suara,”
ujar Anwar.
Usai membaca putusan atas perkara sekitar pukul 16.29 WIB, MK
kemudian meneruskan membaca putusan atas perkara gugatan ESJA.
Menariknya dalam perkara ini, MK memastikan mereka tidak dapat
mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon. “Karena sampai persidangan
terakhir, pemohon tidak juga menyerahkan surat alat bukti untuk
disahkan,” ujar Akil Mochtar.
Karena itu dalam memutus perkara yang diajukan pemohon, MK menurut
Akil, hanya menimbang berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi yang
terungkap selama proses persidangan. “Dari seluruh uraian selama
persidangan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan
menurut hukum. Karena itu mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon
untuk seluruhnya,” ujar Akil.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim
Anwar Usman dan Hamdan Zoelva, MK berpendapat semua dalil yang
disampaikan pemohon tidak dapat dibuktikan. Di antaranya terkait surat
suara yang tembus hingga ke belakang. Atas permasalahan dimaksud, pihak
termohon telah menerbitkan surat edaran perihal surat suara yang
dinyatakan sah.
“Setelah mencermati dalil pemohon, jawaban maupun saksi selama
persidangan, terungkap kasus coblos telah diselesaikan sebagaimana
dikemukakan saksi Agus Susanto. Pemohon tidak dapat membuktikan termohon
tidak konsisten,” ujar Anwar Usman.
Demikian juga terkait tudingan rendahnya tingkat partisipasi pemilih
yang hanya mencapai 50 persen, mahkamah berpendapat kondisi tersebut
memperlihatkan banyak pemilih yang tidak menggunakan haknya. Karena
walaupun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih tetap
dapat memilih dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Seandainya benar undangan tidak dibagikan, hal ini juga tidak dapat
dipastikan yang tidak memilih akan memilih pemohon,” ujar Anwar.
Effendi Marah, Tim GusMan Terima
Terkait tudingan penyalagunaan jabatan Gatot Pujo Nugroho yang diketahui
pada proses pemilihan menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut,
mahkamah juga berpendapat tidak terbukti. “Setelah mencermati, mahkamah
berpendapat bantuan keuangan daerah terhadap kabupaten/kota,
pembahasannya telah dilakukan oleh DPRD dan telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sehingga keliru pemohon mendalilkan hal
tersebut,” ujar Anwar. Karena itu melihat fakta dan bukti-bukti yang
ada, MK menolak gugatan pemohon seluruhnya.
Ditemui usai persidangan, Effendi dengan tegas memperlihatkan
kekecewaannya. “Mahkamah ini seharusnya sebuah mahkamah yang sangat
mulia untuk mencari keadilan. Tapi nyata sekali mahkamah ini pasif.
Bahkan cederung berpihak. Kami melihat Majelis Hakim mata hatinya
tertutup. Mereka seperti diktator-diktator yang seolah-olah rakyat ini
menjadi bagian objek penderita saja,” ujarnya.
Ia mengaku sangat kecewa, bagaimana MK menyatakan tidak bisa
mengesahkan bukti yang diajukan, hanya karena pihaknya terlambat
mengajukan surat. Ia beralasan, sejak awal bukti-bukti telah mereka bawa
dan sudah didaftarkan ke panitera. “Naif sekali saudara Ketua MK
menepiskan itu semua dengan hanya mengatakan tidak sah karena terlambat.
Padahal sampai tujuh malam kami masih memasukkan bukti itu dan diterima
panitera secara resmi. Ini cacat demokrasi yang dilakukan MK. Mahkamah
ini bukan lagi yang bisa dipecaya,” ujarnya.
Karena itu atas sikap MK tersebut, Effendi menyatakan pihaknya akan
mengajukan eksaminasi. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami juga akan
terus mengumpulkan bukti untuk meneruskan proses ini ke hukum. Kami akan
bawa alat-alat bukti ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red). Kita
akan masukkan siapapun dari mereka yang berlindung di MK. Gatot
menyampaikan uangnya hanya Rp2 miliar. Apa bisa dia beli ribuan gerobak,
pakaian kain untuk dibagikan di setiap kabupaten. Belum lagi sembako,
itu darimana uangnya?” tegasnya.
Sementara itu tim Investigasi Pelanggaran Pilkada Sumut dari GusMan
tak bisa menutupi kekecewaannya. “Kecewa, atas putusan MK ini,” ungkap
Indra Bakti Lubis, Ketua Tim Investigasi Pelanggaran Pilkada Sumut dari
GusMan, Senin (15/4) malam.
Saat ditanya, setelah keluarnya putusan penolakkan gugatan dari MK, apa
yang akan dilakukan tim GusMan, Indra mengatakan tidak ada lagi yang mau
dilakukan selanjutnya.”Keputusan sudah keluar, apa lagi mau dibuat,
sudah kita penuhkan syaratnya,” ucapnya.
Dengan putusan ini, Tim GusMan menerima putusan tersebut dengan hati
penuh kekecewaan.”Harus kita terimalah, kita mengetahui gugatan kita
ditolak dari internet. Kita tidak langsung ke sana. Kita hanya dihadiri
perwakilan dari kuasa hukum Tim GusMan saat persidangan,”pungkasnya
Gugatan ESJA Ditolak, MK Menangkan GanTeng
Written By Unknown on Selasa, 16 April 2013 | Selasa, April 16, 2013
Label:
Politik
Posting Komentar