Home »
» Pelayanan Buruk, Kenaikan TDL Tetap Dilakukan
|
"Kita memang harus menjalankan sisa kenaikan TDL periode
Oktober-Desember 2013 yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dan
sudah disetujui oleh DPR RI," ujar Manager PLN Area Medan Abdul Haris
Nasution kepada wartawan, Senin (30/9) di Medan.
Menurutnya,
kenaikan tarif listrik tersebut merupakan kebijakan pemerintah.
Sedangkan PLN hanya melaksanakan kebijakan tersebut dan tidak bisa
menghindarinya. Kalau pemerintah membatalkan TDL tersebut berarti harus
dibatalkan seluruhnya se Indonesia.
Diketahui, Menteri ESDM Jero
Wacik menyampaikan, pada Januari, April, dan Juli, tarif listrik naik 4%
setiap bulannya, sehingga total sebanyak 12%. Sedangkan bulan Oktober
tarif listrik naik 3%, sehingga pada 2013 ini tarif listrik mengalami
kenaikan 15%.
Sementara masalah pelayanan, dikatakan Haris, PLN
selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, meskipun pemerintah
tidak mengeluarkan kebijakan kenaikan TDL. "Naik tidak naik TDL
tersebut, PLN tetap akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat," ucapnya.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan
Konsumen (LAPK) Farid Wajdi mengatakan, kenaikan TDL pada triwulan
keempat itu merupakan bagian skenario untuk menaikkan TDL sebesar 15%
pada 2013. Untuk kawasan Sumatera Utara (Sumut) dengan kondisi krisis
listrik sangat tidak manusiawi dan cenderung telah melanggar hak asasi
manusia (HAM) secara sistemik karena hak atas listrik yang terandalkan
tidak terwujud.
"Pelayanan listrik saat ini adalah yang terburuk
dalam sejarah. Kualitas pelayanan terus tergerus dengan adanya program
pemadaman listrik durasi 3-4 perhari, dan dapat terjadi 2 kali atau 3
kali per hari. Pemadaman listrik terjadi justru pada akhir kuartal II
April-Juni lalu. Jadi, bagaimana mungkin TDL dinaikkan, sementara
kontraprestasi atas pembayaran penaikan itu tidak ada sama sekali.
Sungguh negara telah memperlakukan warga secara tidak adil," ujar Farid.
Kalau
pemerintah tetap memaksakan penaikan TDL, lanjutnya, berarti negara
telah melanggar hak asasi warganya secara sistemik. Negara telah
menggunakan hukum sebagai dasar melegasiliasi kejahatan. Di sisi lain,
PLN tidak berdaya memulihkan sistem kelistrikan di Sumut. (yuni naibaho) |
Posting Komentar