Headlines News :
Home » » Pelayanan Buruk, Kenaikan TDL Tetap Dilakukan

Pelayanan Buruk, Kenaikan TDL Tetap Dilakukan

Written By Unknown on Selasa, 01 Oktober 2013 | Selasa, Oktober 01, 2013

Medan. Meski pelayanan PT PLN sangat buruk dengan terjadinya pemadaman bergilir setiap hari, namun pemerintah tetap melanjutkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) ke pelanggan.
"Kita memang harus menjalankan sisa kenaikan TDL periode Oktober-Desember 2013 yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dan sudah disetujui oleh DPR RI," ujar Manager PLN Area Medan Abdul Haris Nasution kepada wartawan, Senin (30/9) di Medan.

Menurutnya, kenaikan tarif listrik tersebut merupakan kebijakan pemerintah. Sedangkan PLN hanya melaksanakan kebijakan tersebut dan tidak bisa menghindarinya. Kalau pemerintah membatalkan TDL tersebut berarti harus dibatalkan seluruhnya se Indonesia.

Diketahui, Menteri ESDM Jero Wacik menyampaikan, pada Januari, April, dan Juli, tarif listrik naik 4% setiap bulannya, sehingga total sebanyak 12%. Sedangkan bulan Oktober tarif listrik naik 3%, sehingga pada 2013 ini tarif listrik mengalami kenaikan 15%.

Sementara masalah pelayanan, dikatakan Haris, PLN selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, meskipun pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan kenaikan TDL. "Naik tidak naik TDL tersebut, PLN tetap akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ucapnya.

Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi mengatakan, kenaikan TDL pada triwulan keempat itu merupakan bagian skenario untuk menaikkan TDL sebesar 15% pada 2013. Untuk kawasan Sumatera Utara (Sumut) dengan kondisi krisis listrik sangat tidak manusiawi dan cenderung telah melanggar hak asasi manusia (HAM) secara sistemik karena hak atas listrik yang terandalkan tidak terwujud.

"Pelayanan listrik saat ini adalah yang terburuk dalam sejarah. Kualitas pelayanan terus tergerus dengan adanya program pemadaman listrik durasi 3-4 perhari, dan dapat terjadi 2 kali atau 3 kali per hari. Pemadaman listrik terjadi justru pada akhir kuartal II April-Juni lalu. Jadi, bagaimana mungkin TDL dinaikkan, sementara kontraprestasi atas pembayaran penaikan itu tidak ada sama sekali. Sungguh negara telah memperlakukan warga secara tidak adil," ujar Farid.

Kalau pemerintah tetap memaksakan penaikan TDL, lanjutnya, berarti negara telah melanggar hak asasi warganya secara sistemik. Negara telah menggunakan hukum sebagai dasar melegasiliasi kejahatan. Di sisi lain, PLN tidak berdaya memulihkan sistem kelistrikan di Sumut. (yuni naibaho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger