Headlines News :
Home » » MK Tolak Gugatan Rieke terkait Pilgub Jabar

MK Tolak Gugatan Rieke terkait Pilgub Jabar

Written By Unknown on Senin, 01 April 2013 | Senin, April 01, 2013

detail berita
JAKARTA - Tuduhan pelanggaran yang dilayangkan kubu pasangan Rieke Diah Pitaloka -Teten Masduki terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, tidak terbukti secara hukum.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu Rieke-Teten terkait sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2013.

Wakil Ketua MK, Achmad Sodiqi, mengatakan, tidak ada bukti kuat adanya pelanggaran terstruktur yang bisa mempengaruhi peringkat suara dalam Pilgub Jabar.

Kata Sodiqi, pihak Rieke-Teten hanya memberikan bukti-butki yang tidak kuat. Bukti tersebut juga tidak mengindikasikan adanya pelanggaran, dan tidak bersifat sporadis.

“MK menolak permohonan pemohon dalam hal ini pihak Rieke,” tegas Sodiqi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Sementara itu, ditemui usia sidang, Rieke menyatakan menghormati putusan MK. “Kami menghormati putusan hakim MK dan mengucapkan terima kasih pada hakim yang telah memutuskan. Dari awal kami katakan ini bukan soal menang atau kalah,” ucap Rieke.

Dia juga membela diri bahwa bukti hukum yang tidak bisa dibuktikan di ruang sidang bukan berarti peristiwa yang diajukan tidak terjadi sama sekali.

Seperti diketahui, pasangan Rieke-Teten mencatat beberapa kejanggalan, di antaranya daftar pemilih tetap (DPT) ganda, praktik money politics, dan beredarnya fotokopi formulir C6 tanpa ada tanda tangan KPPS, tersebarnya selebaran gelap yang menjelek-jelekkan pasangan nomor urut 5, serta pelanggaran lainnya.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger