Headlines News :
Home » » Bendera GAM Ganggu NKRI

Bendera GAM Ganggu NKRI

Written By Unknown on Selasa, 02 April 2013 | Selasa, April 02, 2013


(WOL Photo)
JAKARTA - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk menjadikan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera Aceh menuai reaksi dari berbagai pihak.

Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menilai, keputusan tersebut sangat kontroversi sebab penetapan tersebut bisa kembali memunculkan konflik di Aceh.

"Pemerintah Pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun 3/2013 tentang Bendara dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sbg bendera Propinsi. Tidak pada tempatnya Provisi Aceh menggunakan simbol-simbol yang konsekwensi menjauh dari ber-NKRI," ujar Eva di Jakarta, tadi malam.

Menurutnya, meski dalam kesepakatan damai antara GAM dan Indonesia di Helsinki mengatur soal izin lambang GAM digunakan di Aceh namun hal itu sangat berisiko bagi keutuhan NKRI.

"Walau kesepakatan Perjanjian Damai Helsinki membolehkan bendera dan simbol Aceh, tapi Pemprov Aceh harus juga tunduk pada seluruh UU NKRI misalnya berkaitan dengan UU yang melarang penggunaan bendera organisasi terlarang termasuk GAM," tegasnya.

Eva menjelaskan, GAM sendiri bukanlah representasi dari masyarakat Aceh. Pasalnya banyak pihak di Aceh yang menolak keputusan tersebut salah satunya ormas-ormas di Aceh.

"Patut disesalkan jika Pemprop Aceh justru membuat keputusan yang dapat memicu konflik di antara warga Aceh. Sepatutnya Pemprov fokus pada politik memajukan kesejahteraan rakyat (ECOSOC) daripada mengarahkan energi ke politik identitas (SIPOL) yang di luar koridor empat pilar MPR," tandasnya.

Ketua Komisi A, Adnan Beuransyah mengatakan bahwa pihaknya tidak akan merubah Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan melalui sidang paripurna DPR Aceh.

"Bendera dan Lambang Aceh yang telah kita sahkan, merupakan hasil kajian yang mendalam, dan melibatkan komponen masyarakat dalam proses pembahasannya," katanya kemarin di hadapan seribuan massa yang memadati halaman gedung DPR Aceh tersebut.

Ia menjelaskan, Bendera dan Lambang Aceh yang telah ditetapkan dalam qanun adalah hak Aceh yang termaktub dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh, dan juga tercantum dalam MoU Helsinky. "Hasil klarifkasi Kemendagri tidak akan mengubah apa yang telah kami putuskan," tukasnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A, Nuzahri. Ia menegaskan, jika pusat membubarkan DPR Aceh atas sikap politiknya mensahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, maka pihaknya tetap akan bersikukuh tidak akan mengubah bendera dan lambang yang telah ditetapkan.

"Jika pusat ingin membubarkan DPR Aceh, kami siap, dan kami tidak akan mengubah apa yang telah kami putuskan," tandasnya yang disambut gemuruh oleh massa.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger