Headlines News :
Home » » Kejaksaan Simpulkan Gatot Pujo Tak Terlibat Korupsi Bansos

Kejaksaan Simpulkan Gatot Pujo Tak Terlibat Korupsi Bansos

Written By Unknown on Kamis, 29 Oktober 2015 | Kamis, Oktober 29, 2015

Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya, Evy Susanti (kanan) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2015) malam. Kamis, 29 Oktober 2015 | 16:56 WIB

BS, JAKARTA,— Ketua Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Victor Antonius mengatakan, pihaknya tidak menemukan keterlibatan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut periode 2011-2013.

"Sampai saat ini, (penyidik) belum melihat ada hubungannya dengan Gatot," ujar Victor di kantornya, Kamis (29/10/2015).

Kesimpulan itu, lanjut Victor, didapatkan dari hasil pemeriksaan lebih dari 250 saksi, baik mantan pejabat Pemprov Sumut maupun sejumlah LSM penerima dana bansos.

Victor melanjutkan, penyidiknya sudah menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Namun, dia menolak menyebutkan siapa pihak yang menurut kejaksaan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar tersebut.

Pihaknya baru akan mengungkap setelah ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sudah ada benang merah siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan dana bansos. Kita akan kembali turun ke lapangan (Sumut) setelah hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK dilakukan," kata dia.

Kronologi perkara

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan, tahun 2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 25 miliar.

Pada tahun berikutnya, Pemprov Sumut kembali mendapatkan lagi dana hibah sebesar Rp 2 triliun dan dana bansos sebesar Rp 43 miliar.

Kejaksaan, lanjut Amir, menduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, ada penyaluran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Satuan kerja dana itu telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan bansos sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 247 miliar," ujar Amir.



Posted BINGKAI SUMUT
Share this post :
 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger