Medan, 9/10 (ANTARA) – Masyarakat termasuk wartawan di Sumatera Utara
sudah dapat memanfaatkan keberadaan Komisi Informasi Sumut yang
terbentuk bulan lalu, namun perlu diingat badan publik itu juga memiliki
hak menolak memberikan informasi.
“Penolakan memberikan informasi diperbolehkan untuk informasi yang
dikecualikan, seperti informasi yang dapat membahayakan negara,
berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak
sehat, hak-hak pribadi, berkaitan dengan rahasia jabatan serta informasi
publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan,” kata
redaktur senior H War Djamil di Medan, Senin.
Dalam diskusi dengan wartawan bersama jajaran eksekutif Asian Agri ia
menyebutkan, berdasarkan laporan Komisi Informasi Sumut sejauh ini
belum ada yang melaporkan kasus menyangkut Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun kalau melihat dinamisnya masyarakat Sumut, ada kemungkinan
Komisi Informasi mendapat banyak laporan kalau badan publik tidak
menjalankan UU Informasi Publik itu, katanya.
Dia menjelaskan, badan publik yang dimintai informasi oleh masyarakat
baik secara tertulis atau tidak diwajibkan menyampaikan pemberitahuan
tertulis berkaitan dengan informasi yang diminta paling lambat 10 hari
kerja sejak diterimanya permintaan.
“Tetapi sekali lagi masyarakat khususnya wartawan harus mengingat
bahwa badan publik bisa menolak memberikan informasi yang masuk dalam
daftar dikecualikan,” kata War Djamil, Sekretaris Redaksi Harian Analisa
Medan.
Eksekutif PT Asian Agri Hadi Susanto menyebutkan, sebagai perusahaan
sawit nasional manajemen berkeinginan menjalin kemitraan yang semakin
erat.
Diskusi dengan wartawan menyangkut berbagai masalah khususnya soal informasi dinilai sangat berharga.
Home »
» Masyarakat Sudah Dapat Manfaatkan Komisi Informasi Sumut
Posting Komentar