Headlines News :
Home » »

Written By Unknown on Sabtu, 30 Maret 2013 | Sabtu, Maret 30, 2013

17 pembunuh kapolsek dipindahkan ke Polda Sumut

(detik.com)
MEDAN - Sejumlah warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berujung pada tewasnya Kompol (Anumerta) Andar Yonas Siahaan, telah dipindahkan ke tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut) Jalan SM Raja KM 10,5 Medan –Tanjung Morawa.

Informasi hari ini menyebutkan, para tersangka yang dipindahkan ke Polda Sumut berjumlah 17 orang. Bertambah 1 orang dari jumlah yang ditetapkan kemarin.

Data yang dihimpun bahwa ke  17 tersangka yang dipindahkan tersebut diantaranya, Maridin Sinaga als pak Rijal, Rusdin Eferri Sinaga, Jordan Silalahi, Justan Purba, Karnaen Tamb, Bonar Saragih,Dedi Girsang, Jaresdin Saragih, Rudi Antoni Sidabutar, Jasarmen Sinaga, Sofian Sitio, Pandapotan Sihaloho, Waryanto als Yanto, Fernandus Turnip, Boing Sidebang, Juki Ardo Sandoksen Naibaho, Tamaria br Aruan.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan Kapolsek Dolok Pardamean, Kompol Andar Siahaan menjadi 21 orang. Sebelumnya, penyidik menetapkan pasal pembunuhan berencana kepada 17 orang.

Kapolres Simalungun, AKBP Andi Syahriful Taufik, menyatakan berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap saksi, pihaknya menetapkan 5 tersangka baru. "Dari hasil pemeriksaan dan cross check kelimanya terlibat penganiayaan dan pengejaran korban," ujar Andi.

Lebih lanjut ditegaskan Kapolres Simalungun, para tersangka tidak hanya dijerat pasal pembunuhan berencana (340 KUHP) terhadap pelaku yang diduga mengeroyok Kapolsek Dolok Pardamean, Simalungun. Pasal berlapis disiapkan untuk menjerat belasan warga.

"Mereka dijerat pasal 340 Subsider 338 atau 351 ayat 3e Subsider 358, pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3e, 408 Subsider 160," terangnya.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger