(detik.com)
MEDAN
- Sejumlah warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus
penganiayaan berujung pada tewasnya Kompol (Anumerta) Andar Yonas
Siahaan, telah dipindahkan ke tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (
Polda Sumut) Jalan SM Raja KM 10,5 Medan –Tanjung Morawa.
Informasi
hari ini menyebutkan, para tersangka yang dipindahkan ke Polda Sumut
berjumlah 17 orang. Bertambah 1 orang dari jumlah yang ditetapkan
kemarin.
Data yang dihimpun bahwa ke 17 tersangka yang
dipindahkan tersebut diantaranya, Maridin Sinaga als pak Rijal, Rusdin
Eferri Sinaga, Jordan Silalahi, Justan Purba, Karnaen Tamb, Bonar
Saragih,Dedi Girsang, Jaresdin Saragih, Rudi Antoni Sidabutar, Jasarmen
Sinaga, Sofian Sitio, Pandapotan Sihaloho, Waryanto als Yanto, Fernandus
Turnip, Boing Sidebang, Juki Ardo Sandoksen Naibaho, Tamaria br Aruan.
Dalam
pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, polisi telah menetapkan
tersangka dalam kasus penganiayaan Kapolsek Dolok Pardamean, Kompol
Andar Siahaan menjadi 21 orang. Sebelumnya, penyidik menetapkan pasal
pembunuhan berencana kepada 17 orang.
Kapolres Simalungun, AKBP
Andi Syahriful Taufik, menyatakan berdasarkan pemeriksaan intensif
terhadap saksi, pihaknya menetapkan 5 tersangka baru. "Dari hasil
pemeriksaan dan cross check kelimanya terlibat penganiayaan dan
pengejaran korban," ujar Andi.
Lebih lanjut ditegaskan Kapolres
Simalungun, para tersangka tidak hanya dijerat pasal pembunuhan
berencana (340 KUHP) terhadap pelaku yang diduga mengeroyok Kapolsek
Dolok Pardamean, Simalungun. Pasal berlapis disiapkan untuk menjerat
belasan warga.
"Mereka dijerat pasal 340 Subsider 338 atau 351 ayat 3e Subsider 358, pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3e, 408 Subsider 160," terangnya. |
Posting Komentar