REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan mengakui adanya potensi hilangnya penerimaan pajak pada tahun
ini seiring pemberlakuan larangan ekspor bahan mentah mineral
sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Bara.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menjelaskan,
penerimaan pajak yang mungkin hilang berkisar antara Rp 3 triliun sampai
dengan Rp 4 triliun. "Jika ditambah bea keluar, total sekitar Rp 12
triliun sampai Rp 14 triliun," ujar Fuad kepada wartawan saat ditemui
seusai menjadi pembicara dalam 'Dialog Perpajakan: Outlook Fiskal dan
Perpajakan Indonesia Tahun 2014' di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta,
Sabtu (11/1).
Tenggat waktu pelarangan ekspor bahan mentah
adalah 12 Januari 2014. Akan tetapi, pemerintah tengah merevisi aturan
turunan dari UU 4/2009. Perubahan yang dimaksud adalah revisi Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Revisi itu akan memuat perlakuan
khusus bagi perusahaan yang berkomitmen melakukan pengolahan dan
pemurnian di dalam negeri.
Fuad menyebut revisi ini pun akan berdampak pada penerimaan pajak. "Iya, tapi potential loss tidak besar juga," kata Fuad.
Lebih lanjut, Fuad mendukung penuh implementasi UU 4/2009. Sebab,
terdapat alasan ekonomi yang lebih luas secara nasional dibandingkan
penerimaan pajak semata. "Kita juga gak mau bahan-bahan mineral kita
dikeruk habis-habisan, di bawa keluar, di ekspor. Tapi, kalau hanya
penerimaan pajaknya berkurang, gak apa-apa, gak masalah. Kita bisa cari
uang dari tempat lain, bukan hanya dari tambang," papar alumni FE UI
ini.
Home »
» Indonesia akan Kehilangan Pendapatan Hingga Rp 14 Triliun di 2014
Posting Komentar