Home »
» Gatot ingin kelola Register 40
Gatot ingin kelola Register 40
Written By Unknown on Kamis, 04 Oktober 2012 | Kamis, Oktober 04, 2012
MEDAN – Untuk mengembangkan potensi perkebunan Sumatera Utara, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubsu) Gatot Pujo Nugroho, meminta Pemerintah Pusat untuk menyerahkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Register 40 Kabupaten Padang Lawas.
Lahan tersebut rencananya akan diserahkan kepada PT Perkebunan Sumut sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprovsu. Permintaan untuk mengelola lahan Register 40 ini merupakan salah satu dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Perkebunan Sumut, hari ini.
RUPS ini selain dihadiri Plt Gubernur Sumatera Utara juga dihadiri Dirut PT Perkebunan Sumut Darwin Nasution, Direktur Produksi dan Umum Elfina Hasibuan dan Direktur Keuangan Bilson Silaen
Gatot menjelaskan, desakan kepada Menteri Kehutanan ini merupakan hasil diskusinya dengan DPRD Sumut. Permintaan dinilai wajar mengingat kinerja PT Perkebunan Sumut yang terus membaik dan semakin profesional dalam mengelola asset-aset mereka. Pengelolaan oleh PT Perkebunan tentu juga akan membuat PAD Sumut bertambah dan dapat membantu sektor pembangunan.
"Maka saya minta ke Menteri Kehutanan agar pengelolaan kelapa sawit di kawasan Register 40 yang telah disita negara sesuai Putusan MA Nomor 2642K/ PID/ pid/ 2006 tanggal 12 Februari 2007 diserahkan atau paling tidak bekerjasama mengelolanya dengan PT Perkebunan Sumut," beber Gatot menjawab wartawan.
Gatot mengakui menambah lahan menjadi salah satu cara untuk lebih memajukan PT Perkebunan yang semakin prospektif dan berkembang baik. Saat ini lahan yang ada sekitar 7.300 hektar lahan produksi dan 14.000 hektar lahan tambahan sudah kurang mencukupi untuk kinerja yang cukup tinggi.
Karena kondisi lingkungan dan strategis bisnis PT Perkebunan yang semakin membaik inilah plus aspirasi dari sejumlah wakil rakyat di DPRD Sumut, Plt Gubsu pun melakukan sejumlah langkah strategis.
Apalagi status lahan Register 40 juga sudah kuat setelah keluarnya putusan MA yang disusul keluarnya SK Menteri Kehutanan yang menjelaskan pengelolaan sementara perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Register 40 Kabupaten Padang Lawas diserahkan kepada PT Inhutani IV.
Kemudian agar pengelolaan sementara itu efektif, akan dibentuk Badan Pengawas Pengelolaan (BPP) atas aset Negara kebun kelapa sawit dan hasil lainnya. Pembetukan ini juga merupakan hasil pelaksanaan putusan MA.
BPP diberi tugas memberikan arahan aspek teknis dan administrasi dalam melaksanakan pengelolaan sementara, mengesahkan rencana kerja Badan Pelaksana Pengelola sementara dan membuat laporan hasil evaluasi kinerja badan pengelola sementara kepada Menteri Kehutanan.
BPP ini sendiri terdiri dari Gubernur Sumut selaku Ketua I plus ex officio, Ketua II Sekjen Departemen Kehutanan, Ketua Harian Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Penanganan Perkara Kehutanan dan Sekretaris Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Departemen Kehutanan RI.
"Atas dasar berbagai pertimbangan itu, saya atas nama Ketua I Badan Pengawas Pengelolaan akan segera memanggil PT Inhutani IV mempertanyakan progress report sebagai pengelola sementara. Saya akan sampaikan bahwa Pemprovsu memiliki BUMD yang mengelola perkebunan dan memiliki prospek bisnis sangat baik dan profesional sehingga jika progress report belum jelas dan kurang mampu mengelolanya sebaiknya kita saja (PT Perkebunan Sumut – red) yang menanganinya," tegas Gatot.
Terkait bagaimana sistem pengelolaan dilakukan, hal itu akan dibahas secara teknis oleh instansi yang bersangkutan. Ada beberapa opsi pengelolaan mulai dari pengelolaan langsung oleh PT Perkebunan, atau opsi bekerjasama.
“Namun pada prinsipnya, karena lokasi kawasan hutan tersebut berada di Provinsi Sumatera Utara, kan alangkah lebih baik bila pengelolaannya di serahkan saja kepada Pemprovsu sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, sekaligus berbagai aspek tertangani, yakni dari sisi bisnis akan menguntungkan Negara dan aspek amanah undang-undang terpenuhi,” imbuh Plt Gubsu.
Tentang bakal diserahkannya lahan Register 40 jika permintaan Plt Gubsu dikabulkan, Dirut PT Perkebunan Sumut, Darwin Nasution,menegaskan pihaknya siap menjalankan keputusan bersama itu.
Menurut Darwin, PT Perkebunan selaku pelaksana siap memenuhi perintah dan harapan Plt Gubsu tersebut apalagi saat ini di tengah kemajuan PT Perkebunan Sumut menghadapi masalah kekurangan lahan.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Isma Fadly Ardya Pulungan menjelaskan, dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengar pendapat dengan seluruh komponen terkait, termasuk PT Inhutani yang dinilai terlibat aktif dalam pengelolaan hutan Register 40.
Menurut Isma, keberadaan PT Inhutani dalam pengelolaan hutan Register 40 tersebut sesuai dengan S. 39/Menhut-IV/RHS/2010 yang menunjuk PT Inhutani IV sebagai Badan Pengelola Sementera (BPS) perkebunan sawit hutan Register 40. Lahan tersebut telah disita negara dari PT Torganda sesuai pPutusan MA Nomor.2642K/PID/pid/2006 tanggal 12 Februari 2007.
Sejauh ini kata politisi dari Fraksi Golkar tersebut, mereka belum mengetahui secara detail apa alasan Menteri Kehutanan menyerahkan proses pengelolaan semua barang bukti berupa aset perkebunanan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar di kawasan hutan register 40 Padang Lawas itu dikelola sementara oleh PT. Inhutani IV.
Berkaitan dengan hal tersebut untuk memperjelas proses pengelolaan hutan yang merupakan aset sitaan negara yang dulunya dikelola oleh PT Torganda kita akan mencoba meminta penjelasan secara resmi dari berbagai komponen yang ada, ujarnya.
"Saya menilai sangat wajar bila pengelolaan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektar di kawasan hutan register 40 tersebut dikelola oleh PT Perkebunanan Sumatera Utara, dalam upaya menambah pendapatan aset daerah," ujar Isma.
Posting Komentar