Headlines News :
Home » » Sebelum Dibongkar KPK, Ini Dia Permainan Partai Nasdem

Sebelum Dibongkar KPK, Ini Dia Permainan Partai Nasdem

Written By Unknown on Minggu, 18 Oktober 2015 | Minggu, Oktober 18, 2015

Partai NasDem salah perhitungan dengan kasus Bansos Pemprov Sumtera Utara yang ditangani oleh KPK. Padahal NasDem menginginkan kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.

“Tadinya Sekjen NasDem sudah diatur agar tidak ditangkap oleh KPK. Dengan skenario Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kader PKS dipisah penangkapannya, karena kasus suap yang di lakukan OC Kaligis di PTUN Bersama dengan Gatot tidak dieksekusi oleh KPK,” kata mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam keterangan kepada intelijen, Sabtu (17/10).

Menurut Kivlan, ada dugaan skenario awal, Patrice Capella ditangkap Kejaksaan Agung agar orangnya bisa diamankan terlebih dahulu.

“Sementara Patrice oleh Jaksa Agung yang notabene juga orang NasDem mengatur dengan cara Gatot ditangkap oleh Jaksa Agung, maka Patrice bisa disimpan dan tidak ditangkap,” papar Kivlan.

Kata Kivlan, apalagi ada pertemuan antara Jaksa Agung, Surya Paloh, Gatot dan juga Patrice di kantor Nasdem. “Kelihatan sudah pernainan NasDem yang kotor tapi sok mau Bersih,” jelas Kivlan.

Kivaln meminta KPK untuk berani menangkap Surya Paloh karena ada dugaan mengatur perkara di kantor Partai NasDem. “Kalau KPK Berani tangkap juga dong SP (Surya Paloh) dengan dugaan pengatur perkara di Kantor NasDem,” papar Kivlan.

Ia mengutarakan, berdasarkan ICW, sesuai dengan UU tipikor dan UU kepartaian NasDem bisa dibubarkan, termasuk PDI P yang kadernya paling banyak terlibat korupsi dibandingkan dengan parpol lain .

“Bisa bubar NKRI karena sudah tidak ada partai lagi. Terbukti inisiatip RUU KPK datang dari PDI P dan Golkar untuk mengamputasi KPK,” pungkas Kivlan.



Posted BINGKAI SUMUT
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger