Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
"Setahu saya ini hanya rentetan wacana, tapi belum menjadi gerakan yang dilakukan saudara dan teman-teman kita untuk memboikot pajak," katanya usai menghadiri acara Forum pemantapan wawasan kebangsaan tingkat Sumut tahun 2012 di Hotel Emerald Garden, Selasa (16/10).
Menurut Gatot fatwa tersebut, lebih kepada "jeweran", dan pengingatan bagi para petugas pajak. "Apapun itu, petugas harus memungut pajak dan manfaatkannya sesuai amanat Undang-Undang, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujarnya.
Pemboikotan pajak ini, kata Gatot, lebih pada kritik dari sebuah instansi keagamaan Nahdatul Ulama (NU), atau sekadar pengingat. "Ini termasuk kritik, yang tujuannya mengingatkan kita," ujarnya. Ia menambahkan, hal tersebut belum merupakan fatwa, untuk dijadikan pedoman bagi kaum nahdin sekalipun.
Apakah masih ada di Sumut orang atau badan yang belum membayar pajak, Gatot mengatakan masih ada. Untuk itu, katanya, petugas harus terus melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak, dan kemudian memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak.
"Kemudahan membayar harus dibuat kantor pajak. Wajib pajak akan membayar pajak tepat waktu, jika mereka lebih mudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik," katanya.
Gatot sangat setuju dengan langkah yang diambil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberi sanksi bagi pengemplang pajak. "Saya pikir membayar pajak itu kewajiban warga negara. Kalau kewajiban tidak ditunaikan, berarti kan bukan warga negara yang baik," ujarnya.
Posting Komentar