MEDAN- Meski Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
dihapuskan, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tetap
akan melanjutkan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Bertaraf
Internasional. Upaya mempertahankan SMK kebanggaan Sumatera Utara ini
dilakukan menyusul banyaknya desakan orangtua, guru dan siswa, yang
berharap sekolah satu-satunya di Indonesia yang dibiayai APBD ini tetap
ada.
Penegasan mempertahankan SMKN BI yang terletak di Jl Karya Dalam,
Medan itu dikatakan Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubsu),
H Gatot Pujo Nugroho ST saat melakukan pemantauan kegiatan belajar
mengajar di SMKN BI, Senin ( 14/1). “Seperti yang diharapkan oleh siswa
dan orangtua, sekolah ini akan kita lanjutkan. Sekolah dan konsepnya
tetap, hanya namanya nanti bukan lagi sekolah bertaraf internasional,”
kata Gatot.
Pertimbangan untuk tetap menerapkan melanjutkan sekolah bertaraf
internasional semata-mata agar kualitas pendidikan bisa terjaga dan
prestasi para siswa tetap diperhitungkan. Apalagi, lanjut Gatot, alasan
lain kenapa dia dengan komit ingin melanjutkan SMKN BI ini karena
sekolah yang baru dua tahun berdiri itu punya konsep modern.
SMKN BI mengumpulkan siswa-siswa terbaik di Sumatera Utara lewat
proses seleksi ketat. Pemprov Sumatera Utara lewat sekolah ini
mengutamakan anak-anak cerdas dari kalangan ekonomi kurang mampu.
Setelah lolos seleksi, mereka akan menjalani proses belajar mengajar
dengan sistem asrama dan semua biaya ditanggung pemerintah.
Sekolah ini mengutamakan kedisiplinan dan penguasaan teknologi,
disamping mengimbanginya dengan pendidikan agama serta akhlak. Gatot
menjelaskan, SMKN BI dikelola Pemprovsu dengan mekanisme rekrutannya
banyak melalui sistem online dan siswanya dari kabupaten kota se-Sumut.
Seleksi tidak melalui system NEM, tetapi mekanisme ujian tes.
Sistem rekrutmen di SMKN BI ini menurut Gatot, jelas berbeda dengan
sistem di sekolah RSBI. Karena di SMKN BI semua gratis, dengan sistem
seleksi terbuka serta diutamakan untuk anak dari masyarakat ekonomi
lemah yang berprestasi. Sehingga tidak ada ketimpangan seperti yang
banyak dikeluhkan dalam praktik RSBI.
“Selanjutnya saya akan konsolidasi dengan teman-teman di DPRD
Sumatera Utara. Kita juga akan sampaikan ide ini kepada Kementerian
Pendidikan Kebudayan terkait persoalan nama. Namun sekolah ini akan
tetap kita lanjutkan,” beber Gatot.
Kepala Sekolah SMKN BI SU, Drs Muhammad Rais, MPd MSi menjelaskan
Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur program
penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah
Bertaraf Internasional.
Pertimbangan pembatalan, lanjut Rais adalah tentang pembiayaan yang
menjadi sorotan utama sehingga yang biaya masuk hanya orang-orang yang
mampu saja.
“Tetapi di sekolah kita ini semuanya gratis, mulai dari uang sekolah,
baju 6 pasang selama satu tahun, uang asrama, makan tiga kali sehari
sepatu dua pasang, tas dan buku, semuanya gratis,” ujarnya.
Untuk masuk ke SMKN SI ini peserta didik harus melewati beberapa
syarat salahsatunya, harus menunjukan surat peryataan lurah/kepala desa
bahwa calon peserta didik dari keluarga perekonomian lemah, sertifikat
kompetensi akademik dan non akademik, sertifikat bahasa Inggris, sehat
jarmani dan rohani, rata-rata UN 7.50 dibuktikan SKHUN, serta nilai
Bahasa Inggris minimal 8.00 . “Jadi yang masuk adalah siswa-siswa
pilihan yang berprestasi tapi dari keluarga kurang mampu,” tegas Rais.
(mag-5)
SUMUT Pertahankan SMK Bertaraf Internasional
Written By Unknown on Selasa, 15 Januari 2013 | Selasa, Januari 15, 2013
Label:
SUMUT
Posting Komentar