Headlines News :
Home » » Kominfo Terbitkan Payung Hukum TV Digital

Kominfo Terbitkan Payung Hukum TV Digital

Written By Unknown on Sabtu, 11 Januari 2014 | Sabtu, Januari 11, 2014


MedanBisnis - Jakarta. Menkominfo Tifatul Sembiring telah menandatangani Peraturan Menteri No. 32/2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial sebagai pengganti Peraturan Menkominfo No. 22 Tahun 2011.
"Menkominfo menandatangani peraturan menteri tersebut pada 29 Desember setelah melalui proses uji publik pada 10-17 Desember," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, seperti dikutip dari keterangannya, Sabtu (11/1).

Ditambahkannya, Kementerian Kominfo juga telah mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggaran penyiaran multipleksing televisi digital di lima zona pada 30 Juli 2012, dan dilanjutkan dua zona pada 26 April 2013 sesuai Peraturan Menkominfo No. 22/2011.

"Namun pada perkembangannya, regulasi yang mengatur pelaksanaan TV digital itu (Peraturan Menkominfo No. 22/2011) sempat memperoleh gugatan hukum melalui Mahkamah Agung," kata Gatot.

Implikasi keputusan Mahkamah Agung itu, lanjut Gatot, adalah ketiadaan penghentian siaran (switch off) televisi analog ke digital, ketiadaan kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing), dan ketiadaan zona baru.

Namun, keputusan MA itu tidak bersifat retroaktif. Artinya hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku dan tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital.

Pertimbangan proses migrasi teknologi sistem televisi digital ke analog yang tetap membutuhkan payung hukum dan pembatalan Peraturan Menkominfo No. 22/ 2011 itu yang kemudian melatarbelakangi terbitnya Peraturan Menkominfo No. 32/2013.

"Khusus tentang perangkat Set Top Box, Kementerian Kominfo telah beberapa kali mengadakan koordinasi dengan pihak terkait, yaitu pabrikan Set Top Box, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kementerian Perindustrian, untuk memastikan bahwa Set Top Box buatan dalam negeri bisa beredar di pasaran," tambahnya.

Dijelaskannya, pengembangan Set Top Box Kementerian Kominfo dengan BPPT itu termasuk penambahan fitur peringatan dini bencana sebagai fitur unggulan yang ada di Indonesia.

Sejumlah hal yang diatur dalam peraturan Menteri Kominfo No. 32/2013 yaitu Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial pada setiap wilayah layanan diawali dengan pelaksanaan penyiaran secara bersama antara penyiaran televisi digital dan penyiaran televisi analog (simulcast).

Pelaksanaan penyiaran secara simulcast sebagaimana dimaksud dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menerima siaran digital.

Selama masa penyiaran simulcast, penyelenggara penyiaran televisi digital harus menayangkan iklan layanan masyarakat untuk menjelaskan proses implementasi penyiaran televisi digital selama dua jam dari seluruh waktu siaran.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BINGKAI SUMUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger